Layanan
News
Polres Blitar
Samsat
Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah: Mengenal Aplikasi SIGNAL dan Alur Pajak 5 Tahunan
Mimbarpublic.com - Kesibukan sering kali menjadi hambatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak tepat waktu. Namun, kemajuan teknologi kini memberikan solusi praktis. Korlantas Polri telah menghadirkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Platform ini memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja.
Meskipun layanan digital sudah sangat maju, masyarakat tetap perlu memahami perbedaan penanganan pajak. Ada dua jenis pengurusan yang berbeda. Layanan tersebut adalah pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Berikut adalah panduan lengkap mengenai efisiensi aplikasi SIGNAL serta prosedur langsung di Kantor Samsat Induk.
Mudahnya Bayar Pajak Tahunan Lewat Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL hadir sebagai solusi modern untuk memotong birokrasi. Wajib pajak tidak perlu lagi mengantre berjam-jam di kantor Samsat untuk pengurusan tahunan.
1. Cara Akses dan Registrasi
- Unduh Aplikasi: Aplikasi SIGNAL dapat diunduh secara resmi melalui Play Store pada ponsel Android.
- Registrasi Akun: Lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri lengkap sesuai instruksi.
- Daftarkan Kendaraan: Masukkan identitas kendaraan bermotor yang Anda miliki ke dalam sistem aplikasi.
2. Bukti Pembayaran Digital
- Penerbitan ETBKP: Setelah pembayaran sukses, sistem otomatis menerbitkan E-Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.
- E-Pengesahan STNK: Aplikasi SIGNAL juga langsung menyediakan layanan E-Pengesahan STNK yang sah secara hukum.
- Pengiriman Fisik: Masyarakat tidak perlu khawatir karena notis pajak fisik akan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui jasa Kantor Pos.
Alur Wajib Pajak untuk Layanan Pajak 5 Tahunan
Berbeda dengan pajak tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan tidak bisa dilakukan secara online. Wajib pajak harus datang langsung ke Kantor Samsat Induk. Hal ini dikarenakan adanya proses verifikasi fisik pada kendaraan.
1. Dokumen yang Wajib Dibawa
Pastikan Anda membawa dokumen asli beserta salinan fotokopinya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
2. Langkah-Langkah di Samsat Induk
- Cek Fisik: Petugas melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan di area cek fisik.
- Legalisasi Hasil: Bawa dokumen hasil cek fisik ke loket pengesahan untuk dilegalisasi.
- Isi Formulir: Isi formulir pendaftaran yang disediakan dan ambil nomor antrean loket.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya pajak dan PNBP di loket pembayaran yang ditentukan.
- Pengambilan: Tunggu panggilan untuk mengambil STNK baru beserta plat nomor (TNKB) baru Anda.
Rincian Biaya Resmi PNBP Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020
Briptu Yansen menjelaskan bahwa seluruh biaya administrasi ini memiliki payung hukum yang jelas. Tarif ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah rincian resmi tarif PNBP yang wajib diketahui oleh masyarakat:
1. Tarif Penerbitan STNK
- Roda 2 atau Roda 3: Rp 100.000,- per penerbitan.
- Roda 4 atau Lebih: Rp 200.000,- per penerbitan.
2. Tarif Penerbitan TNKB (Plat Nomor)
- Roda 2 atau Roda 3: Rp 60.000,- per penerbitan.
- Roda 4 atau Lebih: Rp 100.000,- per penerbitan.
3. Tarif Penerbitan BPKB
- Roda 2 atau Roda 3: Rp 225.000,- per penerbitan.
- Roda 4 atau Lebih: Rp 375.000,- per penerbitan.
Melalui transparansi biaya dan kemudahan aplikasi SIGNAL, diharapkan kesadaran warga meningkat. Tertib membayar pajak kini menjadi lebih mudah, aman, dan nyaman.
Via
Layanan

Posting Komentar