Telusuri
24 C
id
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • OLAH RAGA
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan
Telusuri
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan
Beranda Aksi Masyarakat News Dugaan Intimidasi Jelang Aksi Damai, Cabdindik Blitar Diduga Libatkan Preman Pembungkam LSM RATU
Aksi Masyarakat News

Dugaan Intimidasi Jelang Aksi Damai, Cabdindik Blitar Diduga Libatkan Preman Pembungkam LSM RATU

EDITORIAL
16 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BLITAR - Rencana aksi damai yang akan digelar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Muda Bersatu (RATU) di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar diwarnai dugaan tindakan intimidasi. Cabdindik Blitar diduga menggunakan jasa oknum yang berhaluan premanisme untuk membungkam gerakan transparansi publik tersebut.

Aksi damai LSM RATU tersebut sejatinya bertujuan untuk menuntut transparansi penuh terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di seluruh SMAN dan SMKN se-Wilayah Blitar. LSM RATU menemukan fakta di lapangan bahwa sekolah-sekolah tersebut tidak memasang papan informasi realisasi penggunaan dana BOS, padahal hal itu merupakan kewajiban yang diatur tegas dalam Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana BOS.

Namun, menjelang pelaksanaan aksi, Ketua LSM RATU justru mendapatkan tekanan via telepon dari seorang oknum yang mengatasnamakan dirinya Mbah Monot. Oknum tersebut mengaku juga berasal dari kalangan LSM dan mengklaim peduli terhadap pendidikan.

"Saya telepon kok tidak diangkat, ayo ketemu muka? Kebetulan saya juga peduli pendidikan dan juga dari LSM. Sampean gak usah demo, ayo ketemuan. Massa saya juga banyak lebih dari 100 orang, saya ingin Blitar kondusif," ujar oknum Mbah Monot dalam nada yang mengindikasikan perintangan dan intimidasi fisik.

Menanggapi tindakan pembungkaman dan upaya menghalangi penyampaian pendapat di muka umum tersebut, pihak LSM RATU menegaskan tidak akan tinggal diam dan berencana membawa intimidasi ini ke jalur hukum.

Ancaman Pidana Pembungkaman dan Intimidasi

Upaya perintangan aksi damai dan intimidasi fisik ini dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Penyampaian Pendapat di Muka Umum:

Pasal 368 KUHP (Pengancaman dan Intimidasi): Mengatur tentang barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Hoek/Memaksa dengan Ancaman): Menjerat pihak-pihak yang memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Pasal 18 ayat 1 & 2): Menyatakan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

LSM RATU berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dan profesional untuk mengusut tuntas dugaan perintangan serta intimidasi ini demi menjaga kebebasan berpendapat dan transparansi anggaran pendidikan di Blitar.

Via Aksi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Featured Post

HUT RI ke-81, Pelayanan Samsat Kota Tulungagung Dapat Apresiasi Wajib Pajak, Petugas Dinilai Humanis dan Profesional

EDITORIAL- Agustus 30, 2026 0
HUT RI ke-81, Pelayanan Samsat Kota Tulungagung Dapat Apresiasi Wajib Pajak, Petugas Dinilai Humanis dan Profesional
TULUNGAGUNG – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kesempatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan p…

Most Popular

Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Pasca-Pencopotan oleh Presiden Prabowo

Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Pasca-Pencopotan oleh Presiden Prabowo

Juni 03, 2026
KB.Samsat Nganjuk Gandeng Anak Muda, Kampanyekan Taat Pajak

KB.Samsat Nganjuk Gandeng Anak Muda, Kampanyekan Taat Pajak

April 21, 2026
Dugaan Intimidasi Jelang Aksi Damai, Cabdindik Blitar Diduga Libatkan Preman Pembungkam LSM RATU

Dugaan Intimidasi Jelang Aksi Damai, Cabdindik Blitar Diduga Libatkan Preman Pembungkam LSM RATU

Agustus 16, 2026
Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis: Panduan Lengkap Layanan Samsat Keliling Terdekat

Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis: Panduan Lengkap Layanan Samsat Keliling Terdekat

Juni 02, 2026
Bukan Sekadar Pawai, Siswa SMPN 2 Nganjuk Hidupkan Kembali Roro Jonggrang dengan Sentuhan Modern

Bukan Sekadar Pawai, Siswa SMPN 2 Nganjuk Hidupkan Kembali Roro Jonggrang dengan Sentuhan Modern

Agustus 11, 2026
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan

TENTANG KAMI

MIMBARPUBLIC.COM adalah portal media daring yang berkomitmen menyajikan informasi secara adil, transparan, dan akurat. Sebagai media yang berfokus pada isu hukum dan keadilan, kami hadir untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat Indonesia dengan menjunjung tinggi integritas jurnalistik dan kode etik media siber.
@2026 MIMBARPUBLIC
  • DEWAN REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER