Telusuri
24 C
id
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • OLAH RAGA
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan
Telusuri
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan
Beranda Berikut Panduan Bayar Pajak Lewat Aplikasi Signal Serta Alurnya Berikut Panduan Bayar Pajak Lewat Aplikasi Signal Serta Alurnya

Berikut Panduan Bayar Pajak Lewat Aplikasi Signal Serta Alurnya

REDAKTUR
28 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MimbarPublic.com l Blitar,Pembayaran pajak dapat di bayarkan dimanasaja, kapan saja melalui aplikasi signal. 

Aplikasi signal dapat di unduh di playstore Hp android. Setelah aplikasi signal terinstal lanjut lakukan registrasi akun  dan mendaftarkan identitas kendaraan. 

Setelah berhasil melakukan pembayaraan  akan muncul E tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (ETBKP) dan di aplikasi Signal juga sudah ada layanan E pengesahan STNK. 

Masyarakat / wajib pajak tidak perlu kwatir untuk notis pembayaran pajak akan dikirimkan ke Alamat pemohon melalui via kantor pos. 

Sedangkan untuk alur pembayaran pajak 5 tahunan wajib pajak harus datang kesamsat induk. 

Yang perlu dilaksankan meliputi cek fisik kendaraan di Samsat, legalisasi hasil cek fisik, pengisian formulir dan pengambilan nomor antrean, pembayaran pajak di loket, dan terakhir pengambilan STNK baru beserta plat nomor (TNKB) baru. 

Proses ini memerlukan dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB asli dan fotokopi. 

Adapun PNBP untuk STNK adalah sebagai berikut:

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Rp. 100.000,-

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 200.000,-. 

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Rp. 60.000,-

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih

Rp. 100.000;-

Briptu Yansen juga menjelaskan prosedur proses penerbitan BPKB kendaraan bermotor. 

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Rp. 225.000,-

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih

Rp. 375.000;-

Biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian. Panduan Bayar Pajak Lewat Aplikasi Signal Serta Alurnya

Mimbarpublic.com RadarAksara.com l Blitar,

Pembayaran pajak dapat di bayarkan di mana saja, kapan saja melalui aplikasi signal. 

Aplikasi signal dapat di unduh di playstore Hp android. Setelah aplikasi signal terinstal lanjut lakukan registrasi akun  dan mendaftarkan identitas kendaraan. 

Setelah berhasillikasi melakukan pembayaraan  akan muncul E tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (ETBKP) dan di aplikasi Signal juga sudah ada layanan E pengesahan STNK. 

Masyarakat / wajib pajak tidak perlu kwatir untuk notis pembayaran pajak akan dikirimkan ke Alamat pemohon melalui via kantor pos. 

Sedangkan untuk alur pembayaran pajak 5 tahunan wajib pajak harus datang kesamsat induk. 

Yang perlu dilaksankan meliputi cek fisik kendaraan di Samsat, legalisasi hasil cek fisik, pengisian formulir dan pengambilan nomor antrean, pembayaran pajak di loket, dan terakhir pengambilan STNK baru beserta plat nomor (TNKB) baru. 

Proses ini memerlukan dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB asli dan fotokopi. 

Adapun PNBP untuk STNK adalah sebagai berikut:

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Rp. 100.000,-

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 200.000,-. 

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Rp. 60.000,-

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih

Rp. 100.000;-

Briptu Yansen juga menjelaskan prosedur proses penerbitan BPKB kendaraan bermotor. 

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Rp. 225.000,-

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih

Rp. 375.000;-

Biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Featured Post

HUT RI ke-81, Pelayanan Samsat Kota Tulungagung Dapat Apresiasi Wajib Pajak, Petugas Dinilai Humanis dan Profesional

EDITORIAL- Agustus 30, 2026 0
HUT RI ke-81, Pelayanan Samsat Kota Tulungagung Dapat Apresiasi Wajib Pajak, Petugas Dinilai Humanis dan Profesional
TULUNGAGUNG – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kesempatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan p…

Most Popular

Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Pasca-Pencopotan oleh Presiden Prabowo

Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Pasca-Pencopotan oleh Presiden Prabowo

Juni 03, 2026
KB.Samsat Nganjuk Gandeng Anak Muda, Kampanyekan Taat Pajak

KB.Samsat Nganjuk Gandeng Anak Muda, Kampanyekan Taat Pajak

April 21, 2026
Dugaan Intimidasi Jelang Aksi Damai, Cabdindik Blitar Diduga Libatkan Preman Pembungkam LSM RATU

Dugaan Intimidasi Jelang Aksi Damai, Cabdindik Blitar Diduga Libatkan Preman Pembungkam LSM RATU

Agustus 16, 2026
Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis: Panduan Lengkap Layanan Samsat Keliling Terdekat

Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis: Panduan Lengkap Layanan Samsat Keliling Terdekat

Juni 02, 2026
Bukan Sekadar Pawai, Siswa SMPN 2 Nganjuk Hidupkan Kembali Roro Jonggrang dengan Sentuhan Modern

Bukan Sekadar Pawai, Siswa SMPN 2 Nganjuk Hidupkan Kembali Roro Jonggrang dengan Sentuhan Modern

Agustus 11, 2026
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan

TENTANG KAMI

MIMBARPUBLIC.COM adalah portal media daring yang berkomitmen menyajikan informasi secara adil, transparan, dan akurat. Sebagai media yang berfokus pada isu hukum dan keadilan, kami hadir untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat Indonesia dengan menjunjung tinggi integritas jurnalistik dan kode etik media siber.
@2026 MIMBARPUBLIC
  • DEWAN REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER