Layanan
News
Polres Blitar
Samsat
Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis Lewat Aplikasi SIGNAL, Simak Alur dan Rincian Biaya Resminya
Blitar - Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia kini mengalami transformasi digital yang signifikan guna memberikan kemudahan maksimal bagi masyarakat luas. Melalui komitmen Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, wajib pajak kini dapat melunasi kewajiban tahunan mereka secara fleksibel melalui sebuah platform mutakhir bernama Samsat Digital Nasional atau aplikasi SIGNAL.
Platform digital ini dirancang khusus untuk memotong birokrasi yang panjang, sehingga proses pembayaran dapat diselesaikan dengan aman dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu mengorbankan waktu kerja.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan efisiensi teknologi ini, aplikasi SIGNAL sudah tersedia dan dapat diunduh secara resmi melalui Google Play Store untuk perangkat berbasis sistem operasi Android. Setelah proses pengunduhan selesai dan aplikasi terinstal dengan sempurna di ponsel pintar, langkah berikutnya yang wajib dilakukan oleh pengguna adalah melakukan registrasi akun baru.
Proses registrasi akun ini memerlukan pengisian data identitas pribadi yang valid seperti nomor KTP, alamat surat elektronik, dan nomor telepon seluler aktif yang digunakan untuk verifikasi keamanan sistem. Setelah akun profil berhasil diverifikasi oleh sistem, wajib pajak dapat melanjutkan langkah dengan mendaftarkan identitas kendaraan bermotor milik sendiri maupun kendaraan milik anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga ke dalam database aplikasi.
Kemudahan utama yang ditawarkan oleh aplikasi SIGNAL adalah seluruh proses verifikasi pengesahan dokumen kini berjalan secara otomatis dan paperless pada tahap awal. Begitu wajib pajak menyelesaikan proses transfer pembayaran melalui jaringan perbankan atau mitra resmi yang ditunjuk, sistem aplikasi akan langsung menerbitkan dokumen elektronik yang sah. Dokumen digital tersebut adalah E-Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (ETBKP) yang memuat rincian nominal pelunasan pajak secara terperinci.
Tidak hanya itu, di dalam ekosistem aplikasi SIGNAL juga sudah terintegrasi fitur layanan E-Pengesahan STNK yang memiliki kekuatan hukum formal yang kuat. Terkait lembar fisik atau dokumen notis pembayaran pajak, masyarakat kini tidak perlu merasa khawatir atau repot harus datang mengantre ke kantor Samsat terdekat. Lembar notis fisik pembayaran pajak tersebut akan diproses secara otomatis dan dikirimkan langsung menuju alamat domisili pemohon melalui jasa kurir pos logistik dari kantor pos.
Meskipun layanan digital menawarkan efisiensi tinggi, wajib pajak perlu memahami dengan jelas bahwa aplikasi SIGNAL ini hanya diperuntukkan bagi prosedur pembayaran pajak tahunan saja. Untuk alur prosedur pembayaran pajak kendaraan periode lima tahunan yang dibarengi dengan penggantian pelat nomor fisik, wajib pajak tetap diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Samsat Induk. Ada serangkaian tahapan fisik langsung yang wajib dilaksanakan oleh pemohon di Samsat Induk dan tidak bisa digantikan oleh sistem online. Proses tersebut meliputi pengecekan fisik kendaraan secara langsung di area drive-thru atau pos cek fisik Samsat, dilanjutkan dengan melegalisasi berkas hasil cek fisik tersebut ke loket pengesahan. Setelah itu, wajib pajak harus melakukan pengisian formulir permohonan dengan lengkap dan mengambil nomor antrean loket, melakukan pembayaran nominal pajak di loket pembayaran utama, dan tahap terakhir adalah pengambilan lembar dokumen STNK baru beserta plat nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) fisik yang baru. Rangkaian proses tatap muka ini memerlukan kelengkapan dokumen persyaratan yang asli maupun lembar fotokopi, seperti KTP pemilik, STNK kendaraan, serta dokumen BPKB.
Dalam agenda sosialisasi layanan publik, Briptu Yansen turut memberikan penjelasan mendalam serta transparansi mengenai besaran rincian Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi yang wajib dibayarkan oleh masyarakat. Berdasarkan regulasi kedinasan, tarif PNBP untuk penerbitan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru memiliki dua kategori tarif yang berbeda. Untuk jenis kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, tarif biaya penerbitan STNK ditetapkan sebesar Rp 100.000 per penerbitan berkas. Sementara untuk kategori kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, nominal biaya penerbitan dokumennya adalah sebesar Rp 200.000.
Selanjutnya, Briptu Yansen juga memaparkan rincian biaya PNBP yang dialokasikan khusus untuk proses perpanjangan atau Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pelat nomor fisik. Bagi pemilik komoditas kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, tarif resmi penerbitan TNKB ini adalah sebesar Rp 60.000. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, nominal tarif penerbitan pelat nomor baru ditetapkan sebesar Rp 100.000.
Selain dokumen STNK dan pelat nomor fisik kendaraan, Briptu Yansen juga memaparkan besaran nominal untuk prosedur proses penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk jenis kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, biaya penerbitan dokumen kepemilikan BPKB dipatok sebesar Rp 225.000. Sementara itu, untuk objek kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, biaya penerbitan buku BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000. Seluruh penyesuaian nilai tarif administrasi ini diatur secara ketat berdasarkan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Via
Layanan

Posting Komentar