Telusuri
24 C
id
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • OLAH RAGA
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan
Telusuri
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan
Beranda Samsat Payment Point Tingkatkan Cakupan Layanan Akses Masyarakat Samsat Payment Point Tingkatkan Cakupan Layanan Akses Masyarakat

Samsat Payment Point Tingkatkan Cakupan Layanan Akses Masyarakat

REDAKTUR
06 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 MimbarPublic.com I Blitar, Samsat Payment Point adalah titik pelayanan terpadu yang memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan mengesahkan STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat induk yang mungkin jaraknya jauh. Layanan Samsat payment point satlantas Polres Blitar berada di Kanigoro. 

Manfaat utama

Mempermudah pembayaran: Menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu pergi ke kantor Samsat induk yang mungkin lokasinya jauh. 

Meningkatkan cakupan layanan: Memperluas jangkauan pelayanan Samsat ke lokasi-lokasi yang lebih strategis dan mudah diakses oleh masyarakat. 

Mendukung kepatuhan pajak: Mendorong masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dengan menyediakan fasilitas pembayaran yang lebih nyaman. 

Layanan terkait

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan: Melayani pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK. 

masyarakat juga bisa membayar pajak secara online melalui layanan Aplikasi Signal. 

Selain itu apabila masyarakat Balik nama kendaraan bermotor wajib datang kesamsat induk dengan mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (asli dan fotokopi)

2. STNK (asli dan fotokopi)

3. BPKB (asli dan fotokopi)

4. Kwitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai

5. cek fisik kendaraan.


adapun rincian PNBP sebagai berikut:

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Rp. 100.000,-

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 200.000,-. 

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Rp. 60.000,-

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih

Rp. 100.000;-

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Rp. 225.000,-

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih

Rp. 375.000;-

Biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.


Reporter: Ardela ayu,okta,anis

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Hindari Antrean, Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Kini Bisa dari H-6 Bulan

EDITORIAL- Juni 18, 2026 0
Hindari Antrean, Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Kini Bisa dari H-6 Bulan
Mimbarpublic.com - Kini masyarakat tidak perlu lagi menunda pembayaran pajak kendaraan hingga mendekati tanggal jatuh tempo. Kantor Samsat Induk menerapkan ke…

Most Popular

Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Pasca-Pencopotan oleh Presiden Prabowo

Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Pasca-Pencopotan oleh Presiden Prabowo

Juni 03, 2026
KB.Samsat Nganjuk Gandeng Anak Muda, Kampanyekan Taat Pajak

KB.Samsat Nganjuk Gandeng Anak Muda, Kampanyekan Taat Pajak

April 21, 2026
Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis: Panduan Lengkap Layanan Samsat Keliling Terdekat

Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis: Panduan Lengkap Layanan Samsat Keliling Terdekat

Juni 02, 2026
Macan Putih Amankan Posisi Di Kasta Tertinggi Sepak Bola Indonesia Musim Depan

Macan Putih Amankan Posisi Di Kasta Tertinggi Sepak Bola Indonesia Musim Depan

Mei 09, 2026
Mau Balik Nama Kendaraan? Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan dan Tahapan Prosesnya

Mau Balik Nama Kendaraan? Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan dan Tahapan Prosesnya

April 03, 2026
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan

TENTANG KAMI

MIMBARPUBLIC.COM adalah portal media daring yang berkomitmen menyajikan informasi secara adil, transparan, dan akurat. Sebagai media yang berfokus pada isu hukum dan keadilan, kami hadir untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat Indonesia dengan menjunjung tinggi integritas jurnalistik dan kode etik media siber.
@2026 MIMBARPUBLIC
  • DEWAN REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER