Telusuri
24 C
id
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • OLAH RAGA
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan
Telusuri
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan
Beranda Remas Bokong Mahasiswi, Pria di Mertoyudan Magelang Diciduk Polisi Remas Bokong Mahasiswi, Pria di Mertoyudan Magelang Diciduk Polisi

Remas Bokong Mahasiswi, Pria di Mertoyudan Magelang Diciduk Polisi

REDAKTUR
09 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 Mimbarpublic.com I Resmob Polresta Magelang dan Polsek Mertoyudan berhasil menangkap begal pantat yang beraksi di Santan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Pelaku yang ditangkap berinisial ELT (28), warga Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Kejadian tersebut di Santan RT 03/RW 01, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Mertoyudan pada, Rabu (6/5). Peristiwa ini menimpa seorang korban mahasiswi yang sedang bermaksud pulang menuju kosnya.

Keberhasilan pengungkapan ini setelah korbannya melaporkan ke Polsek Mertoyudan. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan melihat sejumlah rekaman CCTV hingga akhirnya pelaku teridentifikasi menggunakan motor Stylo.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengatakan, perkembangan terkait dengan penyelidikan atau pengungkapan kasus yang lebih dikenal begal pantat.

"Jadi itu adalah tindak pidana pelecehan seksual secara fisik yang ditujukan untuk merendahkan harkat dan martabat kesusilaan," kata Toyib di Lobby Polresta Magelang, Jumat (8/5/2026).

ELT ditangkap di wilayah Mertoyudan pada Kamis (7/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan usai polisi menelusuri CCTV.

"Jadi setelah (viral) di medsos, kemudian kami menelusuri CCTV tersebut. Kemudian kami mengidentifikasi kendaraan, kami runut dari beberapa CCTV dan ditemukanlah jejak kendaraan tersebut di wilayah Mertoyudan," sambung Toyib.

"Beberapa kali terekam CCTV sehingga di hari Kamis tersebut, kami dapat mengamankan orang tersebut atau terduga pelaku ketika berjalan menuju ke sepeda motor," imbuhnya.

Pelaku ternyata sudah beraksi beberapa kali di sejumlah TKP. Bahkan, pelaku sampai lupa berapa kali sudah melakukan aksi pelecehan itu.

"Dari keterangan pelaku, itu sudah beberapa kali, tapi untuk jumlahnya pelaku lupa," lanjutnya.

"(Berapa TKP) Sebenarnya informasi-informasi yang beredar itu ada beberapa yang mengeluh, mengalami hal yang serupa, tapi tidak berani melaporkan. Iya, di gang-gang yang sempit seperti itu (lokasi beraksi)," tambahnya.

Untuk motif tersangka melakukan hal tersebut, kata Toyib, berdasarkan keterangan tersangka itu motifnya tersangka merasa puas.

"Tersangka merasa puas, setelah melakukan hal tersebut merasa puas," ujarnya.

Perihal pemeriksaan psikiater terhadap tersangka, kata dia, untuk melengkapi pemeriksaan akan mendatangkan psikiater.

"Ya, untuk melengkapi proses penyidikan, tentunya kita akan mengundang psikiater untuk melakukan pemeriksaan psikis dari si tersangka tersebut," tegasnya.

"Untuk penerapan pasalnya adalah Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jadi untuk ancaman hukumnya 4 tahun, dan dengan ancaman 4 tahun tersebut memang secara formil tidak bisa dilakukan penahanan. Jadi kita hanya minta pertanggungjawaban dari keluarga dan kita wajibkan untuk wajib lapor," pungkasnya.

red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Featured Post

HUT RI ke-81, Pelayanan Samsat Kota Tulungagung Dapat Apresiasi Wajib Pajak, Petugas Dinilai Humanis dan Profesional

EDITORIAL- Agustus 30, 2026 0
HUT RI ke-81, Pelayanan Samsat Kota Tulungagung Dapat Apresiasi Wajib Pajak, Petugas Dinilai Humanis dan Profesional
TULUNGAGUNG – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kesempatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan p…

Most Popular

Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Pasca-Pencopotan oleh Presiden Prabowo

Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Pasca-Pencopotan oleh Presiden Prabowo

Juni 03, 2026
KB.Samsat Nganjuk Gandeng Anak Muda, Kampanyekan Taat Pajak

KB.Samsat Nganjuk Gandeng Anak Muda, Kampanyekan Taat Pajak

April 21, 2026
Dugaan Intimidasi Jelang Aksi Damai, Cabdindik Blitar Diduga Libatkan Preman Pembungkam LSM RATU

Dugaan Intimidasi Jelang Aksi Damai, Cabdindik Blitar Diduga Libatkan Preman Pembungkam LSM RATU

Agustus 16, 2026
Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis: Panduan Lengkap Layanan Samsat Keliling Terdekat

Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis: Panduan Lengkap Layanan Samsat Keliling Terdekat

Juni 02, 2026
Bukan Sekadar Pawai, Siswa SMPN 2 Nganjuk Hidupkan Kembali Roro Jonggrang dengan Sentuhan Modern

Bukan Sekadar Pawai, Siswa SMPN 2 Nganjuk Hidupkan Kembali Roro Jonggrang dengan Sentuhan Modern

Agustus 11, 2026
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan

TENTANG KAMI

MIMBARPUBLIC.COM adalah portal media daring yang berkomitmen menyajikan informasi secara adil, transparan, dan akurat. Sebagai media yang berfokus pada isu hukum dan keadilan, kami hadir untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat Indonesia dengan menjunjung tinggi integritas jurnalistik dan kode etik media siber.
@2026 MIMBARPUBLIC
  • DEWAN REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER