Panduan Balik Nama Kendaraan: Tak Perlu Tunggu Pajak Mati, Begini Langkahnya
Blitar - Balik nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan data kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru. Balik nama kendaraan bermotor merupakan langkah untuk memudahkan Anda dalam mengurus administrasi kendaraan, seperti pembayaran pajak tahunan maupun perpanjangan masa berlaku STNK.
Proses Balik nama kendaraan bermotor ini bisa dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu masa berlaku pajak habis. Prosedur pengurusan balik nama kendaraan bermotor, dengan mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (asli dan fotokopi)
- STNK (asli dan fotokopi)
- BPKB (asli dan fotokopi)
- Kwitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai
- Cek fisik kendaraan
- Isi formulir dan lakukan pembayaran
- PNBP untuk penerbitan BPKB baru
- Serta lakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai jumlah yang ditentukan
- Serahkan bukti pembayaran ke petugas loket untuk cetak STNK dan TNKB
- Setelah proses cetak STNK dan TNKB wajib pajak diarahkan untuk mengambil BPKB pada tanggal yang sudah ditentukan dengan membawa STNK asli dan identitas diri / KTP
- Pastikan kembali tidak ada kesalahan penulisan pada BPKB baru sebelum meninggalkan loket
Adapun PNBP untuk STNK adalah sebagai berikut :
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 100.000,-
- Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 200.000,-
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 60.000,-
- Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 100.000;-
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 225.000,-
- Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 375.000;-
Biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.


Posting Komentar