Layanan
Polres Blitar
Samsat
Mau Balik Nama Kendaraan? Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan dan Tahapan Prosesnya
Mimbarpublik.com-Yunus | Proses balik nama kendaraan bermotor bisa dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu masa berlaku pajak habis. Prosedur pengurusan balik nama kendaraan bermotor, dengan mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (asli dan fotokopi)
- STNK (asli dan fotokopi)
- BPKB (asli dan fotokopi)
- Kwitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai
- Cek fisik kendaraan
- Isi formulir dan lakukan pembayaran
- PNBP untuk penerbitan BPKB baru
- Serta lakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai jumlah yang ditentukan
- Serahkan bukti pembayaran ke petugas loket untuk cetak STNK dan TNKB
- Setelah proses cetak STNK dan TNKB wajib pajak diarahkan untuk mengambil BPKB pada tanggal yang sudah ditentukan dengan membawa STNK asli dan identitas diri / KTP
- Pastikan kembali tidak ada kesalahan penulisan pada BPKB baru sebelum meninggalkan loket
Adapun PNBP untuk STNK adalah sebagai berikut:
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 100.000,-
- Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 200.000,-.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 60.000,-
- Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 100.000;-
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 225.000,-
- Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 375.000;-
Biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.
Via
Layanan


Posting Komentar