Layanan
Polres Blitar
Samsat
Tak Perlu Tunggu Pajak Mati, Begini Prosedur dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Blitar - Proses Balik nama kendaraan bermotor bisa dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu masa berlaku pajak habis. Prosedur pengurusan balik nama kendaraan bermotor, dengan mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (asli dan fotokopi)
- STNK (asli dan fotokopi)
- BPKB (asli dan fotokopi)
- Kwitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai
- cek fisik kendaraan
- Isi formulir dan lakukan pembayaran
- PNBP untuk penerbitan BPKB baru
- Serta lakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai jumlah yang ditentukan.
- Serahkan bukti pembayaran ke petugas loket untuk cetak STNK dan TNKB.
- Setelah proses cetak STNK dan TNKB wajib pajak diarahkan untuk mengambil BPKB pada tanggal yang sudah ditentukan dengan membawa STNK asli dan identitas diri / KTP.
- Pastikan kembali tidak ada kesalahan penulisan pada BPKB baru sebelum meninggalkan loket.
Adapun PNBP untuk STNK adalah sebagai berikut :
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 100.000,-
- Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 200.000,-
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 60.000,-
- Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 100.000;-
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 225.000,-
- Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 375.000;-
Biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.
Via
Layanan


Posting Komentar