Telusuri
24 C
id
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • OLAH RAGA
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan
Telusuri
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan
Beranda Layanan Polres Blitar Samsat Tak Perlu Tunggu Pajak Mati, Begini Prosedur dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Layanan Polres Blitar Samsat

Tak Perlu Tunggu Pajak Mati, Begini Prosedur dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

EDITORIAL
29 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Blitar - Proses Balik nama kendaraan bermotor bisa dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu masa berlaku pajak habis. Prosedur pengurusan balik nama kendaraan bermotor, dengan mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (asli dan fotokopi)
  2. STNK (asli dan fotokopi)
  3. BPKB (asli dan fotokopi)
  4. Kwitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai
  5. cek fisik kendaraan
  6. Isi formulir dan lakukan pembayaran 
  7. PNBP untuk penerbitan BPKB baru
  8. Serta lakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai jumlah yang ditentukan.
  9. Serahkan bukti pembayaran ke petugas loket untuk cetak STNK dan TNKB.
  10. Setelah proses cetak STNK dan TNKB wajib pajak diarahkan untuk mengambil BPKB pada tanggal yang sudah ditentukan dengan membawa STNK asli dan identitas diri / KTP.
  11. Pastikan kembali tidak ada kesalahan penulisan pada BPKB baru sebelum meninggalkan loket. 

Adapun PNBP untuk STNK adalah sebagai berikut :

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

  • Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 100.000,-
  • Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 200.000,- 

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

  • Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 60.000,-
  • Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 100.000;-

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

  • Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 225.000,-
  • Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 375.000;-

Biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Via Layanan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Pasca-Pencopotan oleh Presiden Prabowo

EDITORIAL- Juni 03, 2026 0
Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Pasca-Pencopotan oleh Presiden Prabowo
Mimbarpublic.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah hukum yang sangat agresif. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, r…

Most Popular

Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Pasca-Pencopotan oleh Presiden Prabowo

Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Pasca-Pencopotan oleh Presiden Prabowo

Juni 03, 2026
KB.Samsat Nganjuk Gandeng Anak Muda, Kampanyekan Taat Pajak

KB.Samsat Nganjuk Gandeng Anak Muda, Kampanyekan Taat Pajak

April 21, 2026
Macan Putih Amankan Posisi Di Kasta Tertinggi Sepak Bola Indonesia Musim Depan

Macan Putih Amankan Posisi Di Kasta Tertinggi Sepak Bola Indonesia Musim Depan

Mei 09, 2026
Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis: Panduan Lengkap Layanan Samsat Keliling Terdekat

Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis: Panduan Lengkap Layanan Samsat Keliling Terdekat

Juni 02, 2026
Mau Balik Nama Kendaraan? Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan dan Tahapan Prosesnya

Mau Balik Nama Kendaraan? Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan dan Tahapan Prosesnya

April 03, 2026
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan

TENTANG KAMI

MIMBARPUBLIC.COM adalah portal media daring yang berkomitmen menyajikan informasi secara adil, transparan, dan akurat. Sebagai media yang berfokus pada isu hukum dan keadilan, kami hadir untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat Indonesia dengan menjunjung tinggi integritas jurnalistik dan kode etik media siber.
@2026 MIMBARPUBLIC
  • DEWAN REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER