Jangan Keliru, Begini Prosedur dan Biaya Pengurusan STNK yang Perlu Anda Tahu
Blitar - Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.
Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.
STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb).
Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.
Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Adapun PNBP untuk STNK adalah sebagai berikut :
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 100.000,-
- Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 200.000,-.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 60.000,-
- Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 100.000;-
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 225.000,-
- Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 375.000;-
Biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian


Posting Komentar