Telusuri
24 C
id
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • OLAH RAGA
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan
Telusuri
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan
Beranda Layanan News Polres Blitar Samsat Bisa Kapan Saja, Begini Alur dan Biaya Resmi Balik Nama Kendaraan Terbaru
Layanan News Polres Blitar Samsat

Bisa Kapan Saja, Begini Alur dan Biaya Resmi Balik Nama Kendaraan Terbaru

EDITORIAL
13 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Blitar - Proses balik nama kendaraan bermotor kini jauh lebih fleksibel karena pemilik dapat mengurusnya kapan saja tanpa perlu menunggu masa berlaku pajak tahunan habis. Bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan bekas, pergantian kepemilikan ini sangat penting untuk legalitas dokumen.

Langkah awal yang wajib dilakukan adalah menyiapkan seluruh berkas administrasi secara lengkap. Dokumen yang harus dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi milik pemilik baru selaku pihak pemohon. Selanjutnya, Anda juga wajib menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli beserta salinan fotokopinya.

Jangan lupa menyertakan kuitansi pembelian unit kendaraan yang sah dan telah ditandatangani di atas meterai sebagai bukti transaksi. Dokumen terakhir yang tidak kalah krusial adalah hasil bukti cek fisik kendaraan yang dilakukan langsung di Samsat.

Setelah seluruh berkas di atas siap, Anda bisa langsung menuju loket pelayanan untuk mengisi formulir permohonan. Pemohon kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khusus untuk penerbitan BPKB yang baru. Selain biaya PNBP tersebut, Anda juga wajib melunasi pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan nominal yang tertera pada sistem.
Jika semua proses pembayaran rampung, serahkan bukti setor tersebut kepada petugas loket agar STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru bisa dicetak. Begitu STNK dan pelat nomor selesai dicetak, petugas akan memberikan informasi mengenai tanggal pengambilan BPKB baru Anda. Saat hari pengambilan BPKB tiba, pastikan Anda membawa STNK asli dan KTP untuk diverifikasi oleh petugas. Sebelum meninggalkan area loket, pastikan Anda memeriksa kembali seluruh detail penulisan data pada BPKB baru agar tidak ada kekeliruan.
Seluruh rincian tarif administrasi balik nama ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Aturan tersebut membahas tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk biaya penerbitan STNK baru, pemilik kendaraan roda 2 atau roda 3 dikenakan tarif sebesar Rp 100.000. Sementara itu, untuk kendaraan roda 4 atau lebih, biaya penerbitan STNK adalah sebesar Rp 200.000. Untuk sektor penerbitan TNKB atau pelat nomor, kendaraan roda 2 atau roda 3 dikenakan tarif Rp 60.000. Pemilik kendaraan roda 4 atau lebih akan dikenakan biaya TNKB sebesar Rp 100.000. Terakhir, untuk penerbitan BPKB baru, biayanya adalah Rp 225.000 bagi kendaraan roda 2 atau roda 3. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih, biaya penerbitan BPKB baru ditetapkan sebesar Rp 375.000.
Via Layanan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Featured Post

Satlantas Polres Blitar Dekatkan Pelayanan Melalui Samsat Payment Point Kanigoro, Mudahkan Warga Bayar Pajak Kendaraan

EDITORIAL- Juli 13, 2026 0
Satlantas Polres Blitar Dekatkan Pelayanan Melalui Samsat Payment Point Kanigoro, Mudahkan Warga Bayar Pajak Kendaraan
Blitar - Langkah maju terus dilakukan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat…

Most Popular

Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Pasca-Pencopotan oleh Presiden Prabowo

Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Pasca-Pencopotan oleh Presiden Prabowo

Juni 03, 2026
KB.Samsat Nganjuk Gandeng Anak Muda, Kampanyekan Taat Pajak

KB.Samsat Nganjuk Gandeng Anak Muda, Kampanyekan Taat Pajak

April 21, 2026
Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis: Panduan Lengkap Layanan Samsat Keliling Terdekat

Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis: Panduan Lengkap Layanan Samsat Keliling Terdekat

Juni 02, 2026
Macan Putih Amankan Posisi Di Kasta Tertinggi Sepak Bola Indonesia Musim Depan

Macan Putih Amankan Posisi Di Kasta Tertinggi Sepak Bola Indonesia Musim Depan

Mei 09, 2026
Mau Balik Nama Kendaraan? Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan dan Tahapan Prosesnya

Mau Balik Nama Kendaraan? Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan dan Tahapan Prosesnya

April 03, 2026
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan

TENTANG KAMI

MIMBARPUBLIC.COM adalah portal media daring yang berkomitmen menyajikan informasi secara adil, transparan, dan akurat. Sebagai media yang berfokus pada isu hukum dan keadilan, kami hadir untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat Indonesia dengan menjunjung tinggi integritas jurnalistik dan kode etik media siber.
@2026 MIMBARPUBLIC
  • DEWAN REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER