Blitar - Proses balik nama kendaraan bermotor kini jauh lebih fleksibel karena pemilik dapat mengurusnya kapan saja tanpa perlu menunggu masa berlaku pajak tahunan habis. Bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan bekas, pergantian kepemilikan ini sangat penting untuk legalitas dokumen.
Langkah awal yang wajib dilakukan adalah menyiapkan seluruh berkas administrasi secara lengkap. Dokumen yang harus dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi milik pemilik baru selaku pihak pemohon. Selanjutnya, Anda juga wajib menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli beserta salinan fotokopinya.
Jangan lupa menyertakan kuitansi pembelian unit kendaraan yang sah dan telah ditandatangani di atas meterai sebagai bukti transaksi. Dokumen terakhir yang tidak kalah krusial adalah hasil bukti cek fisik kendaraan yang dilakukan langsung di Samsat.
Setelah seluruh berkas di atas siap, Anda bisa langsung menuju loket pelayanan untuk mengisi formulir permohonan. Pemohon kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khusus untuk penerbitan BPKB yang baru. Selain biaya PNBP tersebut, Anda juga wajib melunasi pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan nominal yang tertera pada sistem.
Jika semua proses pembayaran rampung, serahkan bukti setor tersebut kepada petugas loket agar STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru bisa dicetak. Begitu STNK dan pelat nomor selesai dicetak, petugas akan memberikan informasi mengenai tanggal pengambilan BPKB baru Anda. Saat hari pengambilan BPKB tiba, pastikan Anda membawa STNK asli dan KTP untuk diverifikasi oleh petugas. Sebelum meninggalkan area loket, pastikan Anda memeriksa kembali seluruh detail penulisan data pada BPKB baru agar tidak ada kekeliruan.
Seluruh rincian tarif administrasi balik nama ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Aturan tersebut membahas tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk biaya penerbitan STNK baru, pemilik kendaraan roda 2 atau roda 3 dikenakan tarif sebesar Rp 100.000. Sementara itu, untuk kendaraan roda 4 atau lebih, biaya penerbitan STNK adalah sebesar Rp 200.000. Untuk sektor penerbitan TNKB atau pelat nomor, kendaraan roda 2 atau roda 3 dikenakan tarif Rp 60.000. Pemilik kendaraan roda 4 atau lebih akan dikenakan biaya TNKB sebesar Rp 100.000. Terakhir, untuk penerbitan BPKB baru, biayanya adalah Rp 225.000 bagi kendaraan roda 2 atau roda 3. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih, biaya penerbitan BPKB baru ditetapkan sebesar Rp 375.000.
Anda mungkin menyukai postingan ini
Posting Komentar