Layanan
News
Polres Blitar
Samsat
Mudah dan Cepat, Warga Blitar Timur Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Walk Thru Kesamben atau Lewat Aplikasi SIGNAL
Mimbarpublic.com - Kabar gembira bagi masyarakat di wilayah Blitar bagian timur, khususnya warga Kecamatan Selorejo, Kesamben, dan sekitarnya. Kini, pengurusan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan menjadi jauh lebih dekat, mudah, dan cepat. Layanan strategis Samsat Walk Thru Kesamben telah resmi beroperasi untuk memangkas jarak tempuh warga tanpa harus jauh-jauh datang ke pusat kota.
Fasilitas pelayanan publik ini bertempat di area Bank Jatim Cabang Kesamben. Lokasinya yang sangat strategis di jalur utama Blitar-Malang membuat tempat ini sangat mudah diakses oleh masyarakat sekitar. Jam operasional pelayanan Samsat Walk Thru Kesamben dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini sengaja dihadirkan untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi para wajib pajak yang memiliki mobilitas tinggi di pagi hari.
Namun, masyarakat perlu memperhatikan jenis layanan yang tersedia di fasilitas ini. Samsat Walk Thru Kesamben hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan (pengesahan STNK tahunan). Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan STNK lima tahunan, cetak ganti pelat nomor (TNKB), atau melakukan proses balik nama kendaraan, Anda tetap harus datang langsung ke Kantor Samsat Induk Wlingi. Proses administrasi lima tahunan membutuhkan cek fisik kendaraan bermotor yang peralatannya hanya tersedia lengkap di kantor induk.
Bagi warga yang sangat sibuk dan tidak memiliki waktu untuk keluar rumah, pihak Samsat juga menyediakan solusi digital yang luar biasa. Pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi resmi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store di smartphone Android Anda. Prosesnya pun sangat praktis, aman, dan transparan.
Setelah mengunduh aplikasi SIGNAL, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi akun menggunakan data diri yang valid. Selanjutnya, pemilik kendaraan cukup mendaftarkan identitas kendaraan bermotor yang dimiliki ke dalam sistem aplikasi tersebut. Setelah data terverifikasi, masyarakat bisa langsung melakukan pembayaran secara non-tunai melalui berbagai metode transfer bank yang tersedia.
Begitu pembayaran berhasil dinyatakan lunas, sistem aplikasi secara otomatis akan menerbitkan E-Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (ETBKP). Tidak hanya itu, di dalam aplikasi SIGNAL juga sudah terintegrasi layanan E-Pengesahan STNK yang sah secara hukum.
Masyarakat dan wajib pajak kini tidak perlu khawatir lagi mengenai bentuk fisik dari notis pajak mereka. Lembaran asli notis pembayaran pajak kendaraan yang sah akan langsung dikirimkan ke alamat rumah pemohon melalui jasa pengiriman Kantor Pos. Inovasi ini memastikan warga Blitar Timur dapat memenuhi kewajibannya dengan sangat santai, efisien, tanpa antre, dan bebas dari calo.
Via
Layanan

Posting Komentar