Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah: Mengenal Aplikasi SIGNAL dan Prosedur Pajak 5 Tahunan
Blitar - Di era digital yang serba cepat ini, pelayanan publik terus bertransformasi untuk memberikan kemudahan maksimal bagi masyarakat. Salah satu terobosan paling signifikan dari Korlantas Polri adalah kehadiran aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Melalui inovasi ini, jargon "pembayaran pajak dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja" bukan lagi sekadar slogan, melainkan realitas yang bisa dinikmati oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Kemudahan Bayar Pajak Tahunan via Aplikasi SIGNAL
Bagi Anda yang memiliki mobilitas tinggi, aplikasi SIGNAL adalah solusi cerdas. Anda tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk mengantre di kantor Samsat. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi SIGNAL secara gratis melalui Play Store pada ponsel Android Anda.
Setelah proses instalasi selesai, langkah-langkah yang harus dilakukan sangatlah sederhana:
1. Registrasi Akun: Daftarkan diri Anda dengan mengisi data identitas yang valid.
2. Pendaftaran Kendaraan: Masukkan data identitas kendaraan milik sendiri atau kendaraan dalam satu Kartu Keluarga (KK).
3. Pembayaran: Pilih metode pembayaran digital yang tersedia.
Setelah transaksi berhasil, sistem akan menerbitkan E-Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (ETBKP). Selain itu, aplikasi ini juga sudah dilengkapi dengan layanan E-Pengesahan STNK yang sah secara hukum. Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai bukti fisik (notis) pembayaran pajak, karena dokumen asli tersebut akan dikirimkan langsung ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman Kantor Pos.
Prosedur Pajak 5 Tahunan: Mengapa Harus ke Samsat Induk?
Berbeda dengan pajak tahunan yang bisa dilakukan secara daring, untuk proses pajak 5 tahunan atau ganti plat, wajib pajak tetap diwajibkan untuk datang langsung ke Samsat Induk. Hal ini dikarenakan adanya prosedur pemeriksaan fisik kendaraan yang tidak bisa dilakukan secara virtual.
Berikut adalah alur yang harus Anda lalui di Samsat Induk:
- Cek Fisik Kendaraan: Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
- Legalisasi Hasil Cek Fisik: Memvalidasi data kendaraan di loket khusus.
- Pengisian Formulir: Mengisi kelengkapan data dan mengambil nomor antrean.
- Pembayaran di Loket: Melakukan pelunasan pajak dan biaya PNBP.
- Pengambilan STNK & TNKB: Menerima STNK baru beserta plat nomor (TNKB) yang baru.
Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi berupa KTP, STNK, serta BPKB sebagai syarat utama proses ini.
Rincian Biaya PNBP Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020
Briptu Yansen menjelaskan bahwa selain nilai pajak kendaraan, terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Transparansi biaya ini penting agar masyarakat mengetahui besaran tarif resmi yang masuk ke kas negara.
Berikut adalah rincian biaya PNBP yang berlaku:
1. Penerbitan STNK
- Kendaraan Roda 2 atau Roda 3: Rp100.000,-
- Kendaraan Roda 4 atau lebih: Rp200.000,-
2. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/Plat)
- Kendaraan Roda 2 atau Roda 3: Rp60.000,-
- Kendaraan Roda 4 atau lebih: Rp100.000,-
3. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Kendaraan Roda 2 atau Roda 3: Rp225.000,-
- Kendaraan Roda 4 atau lebih: Rp375.000,-
Dengan adanya kemudahan melalui aplikasi SIGNAL dan prosedur yang jelas di Samsat Induk, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan semakin meningkat. Pajak yang Anda bayarkan sangat berarti untuk pembangunan infrastruktur dan kemajuan daerah. Mari jadi warga negara yang taat pajak dengan memanfaatkan teknologi yang ada!


Posting Komentar