Telusuri
24 C
id
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • OLAH RAGA
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan
Telusuri
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan
Beranda Layanan Polres Blitar Samsat Waktunya Ganti Plat! Ini Panduan Lengkap Pajak 5 Tahunan
Layanan Polres Blitar Samsat

Waktunya Ganti Plat! Ini Panduan Lengkap Pajak 5 Tahunan

EDITORIAL
10 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Blitar - Pajak 5 Tahunan atau ganti plat adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang pembayarannya setiap 5 satu tahun sekali. Sebenarnya, pajak 5 tahunan besarannya sama dengan pajak tahunan. Pembeda antara pajak 5 tahunan dan 1 tahunan adalah Wajib Pajak membayar tambahan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk cetak STNK dan TNKB (plat nomor) setiap 5 tahun.

Komponen pembayaran setiap 5 tahun meliputi Pajak Pokok (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan denda SWDKLLJ apabila terlambat serta PNBP STNK dan TNKB.

Jumlah PNBP cetak  STNK roda 2/3 adalah Rp 100.000,- dan PNBP cetak TNKB roda 2/3 sebesar Rp 60.000,-. Sedangkan jumlah PNBP cetak STNK roda 4/lebih sebesar Rp 200.000,- dan cetak TNKB roda 4/lebih sebesar Rp 100.000,-.

Wajib Pajak dapat membayar Pajak 5 tahunan mulai H-6 bulan sebelum habis masa laku (tanggal masa laku tidak berubah). Wajib Pajak tidak perlu menunggu tepat tanggal jatuh tempo untuk menghindari antrian atau keperluan mendadak. Selain secara tunai, Wajib Pajak juga dapat melakukan pembayaran secara non-tunai menggunakan EDC.

Persyaratan

  • STNK asli
  • BPKB asli
  • KTP/identitas asli sesuai STNK
  • Menghadirkan kendaraan ke Samsat Induk

Alur Proses

  1. Wajib Pajak melakukan fotocopy 2 kali 
  2. Berkas persyaratan dimasukkan ke dalam map
  3. Wajib Pajak memberikan berkas ke loket cek fisik untuk pengecekan berkas dan penyerahan blangko cek fisik, formulir oleh petugas kepada Wajib Pajak
  4. Setelah mendapat kembali berkas dan blangko cek fisik, formulir. Wajib Pajak mengisi formulir dan membawa kendaraan ke bagian cek fisik kendaraan 
  5. Wajib Pajak memarkirkan kendaraan kembali dan membawa berkas hasil cek fisik kembali ke loket cek fisik untuk verifikasi
  6. Wajib Pajak menerima berkas hasil verifikasi dan membawa berkas ke loket pendaftaran di gedung utama Samsat Induk
  7. Wajib Pajak menunggu panggilan kasir untuk membayar
  8. Wajib Pajak menunggu panggilan pengambilan STNK dan TNKB
  9. Pengambilan BPKB 
  10. Selesai

Selalu cek kembali berkas hasil proses di samsat, segera laporkan petugas apabila ada kekurangan atau kesalahan agar dapat segera diperbarui. Selalu perhatikan informasi dari petugas saat melakukan proses di samsat agar tidak terjadi kesalahan informasi, tanyakan kembali apabila informasi kurang jelas.

Via Layanan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Pasca-Pencopotan oleh Presiden Prabowo

EDITORIAL- Juni 03, 2026 0
Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Pasca-Pencopotan oleh Presiden Prabowo
Mimbarpublic.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah hukum yang sangat agresif. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, r…

Most Popular

Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Pasca-Pencopotan oleh Presiden Prabowo

Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Pasca-Pencopotan oleh Presiden Prabowo

Juni 03, 2026
KB.Samsat Nganjuk Gandeng Anak Muda, Kampanyekan Taat Pajak

KB.Samsat Nganjuk Gandeng Anak Muda, Kampanyekan Taat Pajak

April 21, 2026
Macan Putih Amankan Posisi Di Kasta Tertinggi Sepak Bola Indonesia Musim Depan

Macan Putih Amankan Posisi Di Kasta Tertinggi Sepak Bola Indonesia Musim Depan

Mei 09, 2026
Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis: Panduan Lengkap Layanan Samsat Keliling Terdekat

Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis: Panduan Lengkap Layanan Samsat Keliling Terdekat

Juni 02, 2026
Mau Balik Nama Kendaraan? Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan dan Tahapan Prosesnya

Mau Balik Nama Kendaraan? Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan dan Tahapan Prosesnya

April 03, 2026
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan

TENTANG KAMI

MIMBARPUBLIC.COM adalah portal media daring yang berkomitmen menyajikan informasi secara adil, transparan, dan akurat. Sebagai media yang berfokus pada isu hukum dan keadilan, kami hadir untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat Indonesia dengan menjunjung tinggi integritas jurnalistik dan kode etik media siber.
@2026 MIMBARPUBLIC
  • DEWAN REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER