Telusuri
24 C
id
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • OLAH RAGA
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan
Telusuri
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan
Beranda Jawa Timur Layanan Polres Blitar Samsat Ketahui Cara Cepat dan Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online dengan Signal
Jawa Timur Layanan Polres Blitar Samsat

Ketahui Cara Cepat dan Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online dengan Signal

EDITORIAL
08 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Blitar - Pembayaran pajak dapat di bayarkan dimana saja, kapan saja melalui aplikasi signal. Dimana Masyarakat / wajib pajak di mudahkan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak harus datang di kantor samsat. Aplikasi signal dapat di unduh di playstore Hp android.

Setelah aplikasi signal terinstal lanjut lakukan registrasi akun dan mendaftarkan identitas kendaraan. Setelah berhasil melakukan pembayaraan akan muncul E tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (ETBKP) dan di aplikasi Signal juga sudah ada layanan E pengesahan STNK.

Masyarakat / wajib pajak tidak perlu kwatir untuk notis pembayaran pajak akan dikirimkan ke Alamat pemohon melalui via kantor pos. 

Sedangkan untuk alur pembayaran pajak 5 tahunan wajib pajak harus datang kesamsat induk. Yang perlu dilaksankan meliputi cek fisik kendaraan di Samsat, legalisasi hasil cek fisik, pengisian formulir dan pengambilan nomor antrean, pembayaran pajak di loket, dan terakhir pengambilan STNK baru beserta plat nomor (TNKB) baru. Proses ini memerlukan dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB asli dan fotokopi.

Adapun PNBP untuk STNK adalah sebagai berikut :

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

  • Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 100.000,-
  • Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 200.000,-. 

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

  • Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 60.000,-
  • Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 100.000;-

Briptu Yansen juga menjelaskan prosedur proses penerbitan BPKB kendaraan bermotor. 

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

  • Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 225.000,-
  • Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 375.000;-

Biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

 

Via Jawa Timur
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

Samsat Keliling Datang Lagi! Dekat, Cepat, Nggak Perlu ke Kantor Induk

REDAKTUR MIMBARPUBLIC.COM - Mei 22, 2026 0
Samsat Keliling Datang Lagi! Dekat, Cepat, Nggak Perlu ke Kantor Induk
MimabarPublic.com I Keuntungan Pembayaran Pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling: Praktis dan Efisien: Anda tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus dan…

Most Popular

KB.Samsat Nganjuk Gandeng Anak Muda, Kampanyekan Taat Pajak

KB.Samsat Nganjuk Gandeng Anak Muda, Kampanyekan Taat Pajak

April 21, 2026
Macan Putih Amankan Posisi Di Kasta Tertinggi Sepak Bola Indonesia Musim Depan

Macan Putih Amankan Posisi Di Kasta Tertinggi Sepak Bola Indonesia Musim Depan

Mei 09, 2026
Mau Balik Nama Kendaraan? Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan dan Tahapan Prosesnya

Mau Balik Nama Kendaraan? Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan dan Tahapan Prosesnya

April 03, 2026
Solusi Cerdas Bayar Pajak: Samsat Keliling Hadir Lebih Dekat, Transaksi Jadi Lebih Cepat

Solusi Cerdas Bayar Pajak: Samsat Keliling Hadir Lebih Dekat, Transaksi Jadi Lebih Cepat

April 20, 2026
Remas Bokong Mahasiswi, Pria di Mertoyudan Magelang Diciduk Polisi

Remas Bokong Mahasiswi, Pria di Mertoyudan Magelang Diciduk Polisi

Mei 09, 2026
MIMBAR PUBLIC - Media Hukum Dan Keadilan

TENTANG KAMI

MIMBARPUBLIC.COM adalah portal media daring yang berkomitmen menyajikan informasi secara adil, transparan, dan akurat. Sebagai media yang berfokus pada isu hukum dan keadilan, kami hadir untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat Indonesia dengan menjunjung tinggi integritas jurnalistik dan kode etik media siber.
@2026 MIMBARPUBLIC
  • DEWAN REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER